Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat JDIH Komnas HAM adalah wadah yang digunakan Komnas HAM untuk pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH Komnas HAM dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama yaitu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
“Masyarakat memperoleh kepastian hukum.”
“Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.”