Loading

Tentang Kami

JDIH Komnas HAM

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat JDIH Komnas HAM adalah wadah yang digunakan Komnas HAM untuk pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH Komnas HAM dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama yaitu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum;
  3. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komnas HAM
  4. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksana Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komnas HAM

Visi

“Masyarakat memperoleh kepastian hukum.”

Misi

“Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.”

Struktur Organisasi JDIH Komnas HAM

  1. Berdasarkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengelola JDIH Komnas HAM terdiri atas Pembina JDIH Komnas HAM dan Pelaksana JDIH Komnas HAM

Pembina JDIH Komnas HAM

  1. Pimpinan Komnas HAM;
  2. Anggota Komnas HAM;
  3. Sekretaris Jenderal Komnas HAM;

Pelaksana JDIH Komnas HAM

Narahubung

+62-21-3925230
  • Fax: +62-21-3925227
Pelaksana JDIH Komnas HAM
  • Jalan Hayam Wuruk Nomor 108 Lantai 17, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11160