Tim yang dipimpin Dr. Jayadi Damanik dari Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Komnas HAM melakukan studi komparasi ke Biro Legislasi dan Layanan Hukum Universitas Indonesia, Depok (1/12). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari instansi akademik guna penguatan substansi Rancangan Peraturan Komnas HAM tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang sedang diusulkan Biro Umum Komnas HAM.
Dr. Soni Maulana dan Dr. Lidwina Inge yang turut hadir dalam kegiatan itu, memberi masukan dan penguatan materi muatan rancangan Peraturan Komnas HAM tersebut. Menurut Dr. Soni Maulana, pengaturan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam suatu instansi pada hakikatnya adalah upaya menjaga martabat instansi itu sendiri.
Selain itu, Dr. Lidwina Inge juga mengingatkan perlunya membangun budaya anti kekerasan seksual. Menurutnya, selain menetapkan peraturan dan membangun sistem yang responsif, perlu juga dibarengi dengan membangun budaya anti kekerasan seksual. Misalnya adalah dengan menumbuhkan budaya rispek dan saling jaga antara pegawai. Lalu juga kampanye jenis-jenis kekerasan seksual melalui berbagai sarana.